I. Unauthorized Access to
Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
II. Illegal Contents.
Illegal Contents Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
III. Data Forgery.
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Termasuk didalamnya adalah pencurian ID ataupun alamat email.
IV. Cyber Espionage.
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.
V. Cyber Sabotage and
Extortion.
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
VI. Offense against
Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
VII. Infringements of Privacy.
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
VIII. Spyware.
sesuai
dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan
ware yang berarti program, maka spyware yang
masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar
bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan
karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si
empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware
akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga
atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya
karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan
virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan
diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama. Namun, seiring dengan
perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang
semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk
mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang
merusak, bahkan cenderung merugikan.
0 komentar:
Posting Komentar